Share article
Print article
Komoditas kakao nasional didominasi oleh perkebunan rakyat.
Kakao juga jadi andalan ekspor Indonesia yang pasarnya sangat besar.
Namun, aspek keadilan gender bagi pekebun perempuan memprihatinkan.
Indonesia memiliki alam dengan kesuburan tanah yang cocok untuk perkebunan kakao. Tak heran, negara ini masuk ke dalam tujuh produsen biji cokelat terbesar di dunia. Bahkan, di Asia Tenggara dan Asia raya, Indonesia adalah penghasil cokelat terbesar.
Berkah ini bisa kita lipat gandakan melalui hilirisasi kakao dengan menghidupkan industri seperti cokelat. Di sisi hulu seperti perkebunan pun membutuhkan banyak tenaga kerja.
Dalam struktur rantai nilai coklat yang amat mengandalkan tenaga kerja (labour intensive), peran perempuan dalam kegiatan perkebunan coklat memang sangat signifikan.
Penelitian menggambarkan bagaimana perempuan sangat sering dilibatkan dalam pembibitan, pemanenan, pascapanen, dan pemasaran. Mereka juga kadang terlibat dalam pemupukan. Alhasil, beberapa pekebun perempuan terpapar bahan kimia.
Read more: Menakar efektivitas penghapusan syarat umur bagi pekerja perempuan menikah
Meskipun perusahaan multinasional dan konsumen dalam rantai nilai cokelat memperhatikan tenaga kerja perempuan, dukungan terhadap kesetaraan gender dan perlindungan sosial dan kesehatan masih jauh dari memadai. Ini dialami oleh sebagian pekebun perempuan di beberapa daerah perkebunan di Indonesia seperti Sulawesi dan Sumatera.
Kurangnya perlindungan sosial dan partisipasi dalam akses lahan atau pengetahuan menyulitkan Indonesia untuk mencapai kesetaraan gender dalam perkebunan cokelat.
Dalam perdagangan global, rantai nilai pasok dari perkebunan, pabrik, sampai ke konsumen berbentuk buyer-driven commodity chain. Artinya, dalam bentuk ini, standar dan modifikasi produk sangat menyesuaikan dengan keinginan pembeli kakao.
Seiring tingginya kepedulian sosial dan lingkungan, pihak pembeli (buyer) mampu memberi tekanan kepada produsen untuk lebih menghargai standar yang ada.
Dalam tata kelola tersebut, yang menjadi pemain penting adalah konsumen produk cokelat jadi, perusahaan manufaktur, dan juga produsen coklat di banyak negara penghasil. Di Indonesia, 90% produsen cokelat merupakan pekebun kecil (luas lahannya tak melebihi dua hektare).
Konsumen memang tidak memiliki perusahaan cokelat multinasional. Namun, mereka turut menambah pendapatan operasional pabrik dan penjualan partai besar produk olahan cokelat dari perusahaan manufaktur cokelat (downstream) negara maju.
Konsumen dari Eropa, misalnya, menekankan kesetaraan gender dan keadilan beban kerja perempuan, khususnya bagi para pekebun cokelat di banyak negara penghasil biji cokelat.
Read more: Kenaikan partisipasi perempuan di bidang STEM lambat: terhambat sejak hulu hingga hilir
Meski demikian, dalam ranah perkebunan, perusahaan multinasional hanya menekankan pada penyiapan instrumen kesetaraan gender. Mereka tidak melengkapi tuntutan ini dengan dukungan kapasitas yang memadai bagi produsen atau pekebun cokelat perempuan.
Sebuah tesis berbasis studi lapangan di Luwu Utara (Sulawesi Selatan) pada 2019 menemukan, perusahaan perkebunan multinasional kurang mempersiapkan dan berinvestasi sumber daya manusia untuk keadilan gender.
Riset tersebut menemukan upah perempuan di perkebunan cokelat justru 25% lebih rendah antara pekerja perempuan dengan laki laki. Padahal, perempuan mengerjakan 60-80% dari total proses perkebunan cokelat. Pekebun perempuan tersebut juga terhambat dalam mengakses kredit dan masih dibebani juga dengan pekerjaan rumah tangga.
Laporan UN Human Rights Office Juni 2025 menggarisbawahi sejumlah pekebun cokelat perempuan yang tidak mendapatkan perlindungan kesehatan dan sosial. Hal ini terjadi karena mereka berstatus tenaga kerja informal yang memasok perusahaan manufaktur besar di Indonesia.
Padahal, dengan beban kerja yang berlebihan dan tugas rumah tangga, risiko kesehatan dan kecelakaan kerja para pekebun ini juga cukup tinggi.
Selain itu, laporan lainnya juga mendapati perempuan pekebun dan anaknya berisiko terpapar bahan kimia berbahaya seperti pupuk ataupun pestisida dari ladang. Laporan tersebut tidak menerangkan adanya bantuan dari perusahaan-perusahaan cokelat besar di sekitarnya.
Selain itu, dalam skema rantai pasok cokelat, beberapa pabrik cokelat menuntut bahan baku yang berkualitas.
Namun, di tengah tuntutan itu, ada risiko perempuan terekspos bahan-bahan kimia agar kebun cokelat bisa berkualitas dan produktif. Beberapa pabrik cokelat besar meminta kualitas dan spesifikasi tenaga kerja di sektor perkebunan sesuai dengan kemauan mereka. Sementara risiko perempuan terekspos bahan kimia cenderung dilemparkan ke produsen.
Untuk menciptakan ekosistem rantai pasok cokelat yang adil gender, Indonesia memerlukan instrumen yang memadai.
Pertama, dalam sertifikasi cokelat, penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja perempuan perlu dibuat secara lebih spesifik dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait termasuk perusahaan, pemerintah, serikat tani dengan intens.
Hal yang tak kalah penting adalah perlindungan sosial dan kesehatan untuk para pekerja perempuan informal. Pabrik cokelat seharusnya tak hanya menuntut kualitas biji cokelat yang baik. Mereka juga semestinya bertanggung jawab: menyediakan akses jaminan kesehatan dan sosial bagi pekebun perempuan.
Selain itu, agar pekerja pekebun perempuan dapat bernegosiasi dan meningkatkan akses ke pekerjaan yang lebih baik, Indonesia memerlukan lebih banyak program pelatihan. Ini bisa difokuskan pada keahlian tertentu seperti kemampuan berjejaring (networking) dan kepemimpinan perempuan dalam rantai pasok industri cokelat.
Semua rekomendasi ini menjadi salah satu modal dan harapan untuk menciptakan ekosistem industri tata kelola cokelat yang lebih inklusif dan berkeadilan.



















