Wacana pelonggaran batas TKDN untuk industri alkes menuai kontroversi.
Pelaku industri khawatir akan terjadi importasi besar tanpa ada jaminan harga bagi masyarakat.
Pembenahan industri dalam negeri seperti pemberian insentif bisa jadi alternatif kebijakan yang lebih tepat.
Dalam Sarasehan Ekonomi yang diselenggarakan pada 8 April lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk melonggarkan atau bahkan menghapus kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pelonggaran juga akan berdampak pada industri alat kesehatan (alkes).
Wacana presiden ini akan mengubah aturan mengenai pengetatan perlindungan industri nasional. Pro kontra seputar wacana pelonggaran TKDN pun bermunculan.
Ada pihak yang menyambut positif pelonggaran TKDN karena dinilai dapat membuka pasar, serta mempercepat aliran teknologi dan barang dari luar negeri. Namun, ada pula pihak yang mengkhawatirkan kelonggaran importasi justru bisa mematikan industri dalam negeri.
Untuk memahami dinamika ini lebih dalam, penting untuk mengetahui apa itu TKDN. TKDN merupakan standar yang digunakan untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.
Di sektor kesehatan, TKDN sangat memengaruhi proses pengadaan alat kesehatan serta jasa pelayanan medis. Rencana pelonggaran TKDN berisiko menimbulkan dampak signifikan terhadap fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat sebagai pengguna akhir alkes. Sebab pelaku industri (baik lokal dan asing) bisa mengimpor bahan baku ataupun alat medis yang murah dan berkualitas dari pasar internasional.
Namun, bukan berarti pelonggaran importasi tak memiliki risiko terhadap beban bea masuk dan fluktuasi nilai tukar. Tanpa mitigasi risiko hal-hal tersebut, tidak ada jaminan pelayanan kesehatan jadi lebih murah bagi masyarakat.
Padahal, penerapan kebijakan TKDN dapat membantu mengatasi kendala anggaran yang dihadapi fasilitas kesehatan, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan dana. Pengadaan lokal memungkinkan efisiensi pengeluaran faskes dan mendorong pemerataan akses alat kesehatan.
Namun, tantangan tetap ada. Kekurangan anggaran, keterbatasan produksi dalam negeri, dan belum meratanya infrastruktur distribusi membuat penerapan TKDN tidak selalu berjalan mulus. Dampak negatifnya bahkan bisa memengaruhi upah tenaga kesehatan.
Untuk mengkaji dampak pelonggaran TKDN terhadap industri kesehatan dalam negeri, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (FK-KMK UGM) bersama Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) dan Himpunan Pengembang Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) pada Senin, 5 Mei 2025 lalu.
Dalam paparannya, Ketua Umum ASPAKI Imam Subagyo menyoroti bagaimana kebijakan TKDN telah mempercepat pertumbuhan industri alat kesehatan dalam negeri.
"Dari data yang kami himpun, kebijakan TKDN sangat efektif meningkatkan jumlah produsen alat kesehatan dalam negeri, dari sekitar 200 sebelum pandemi COVID-19 menjadi lebih dari 800 produsen di tahun 2024," ujar Imam Subagyo.
Sementara itu, penurunan ketergantungan impor juga terlihat signifikan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP) mencatat penurunan ketergantungan yang awalnya sebesar 92% menjadi 52%.
Investasi baru pada industri manufaktur alat kesehatan dalam negeri pun tercatat mencapai Rp3 triliun dalam tiga tahun terakhir.
Maka dari itu, pelaku industri berharap, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tentang TKDN. Kalaupun ada kekurangan, sebaiknya pemerintah bersama pelaku industri memperbaiki regulasi tersebut dengan perbaikan implementasi dan membuat petunjuk teknis agar lebih rigid (tidak mudah berubah).
Pasalnya, dibukanya keran impor bisa mengakibatkan banjirnya alat kesehatan dari luar negeri (seperti Cina, India, Vietnam, dan lainnya)-yang secara kualitas barangkali sama, tetapi bisa jadi memiliki harga lebih murah daripada alat kesehatan dalam negeri.
Bagi masyarakat, kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan menjadi parameter utama. Hubungan antara TKDN, dampak ekonomi, dan kualitas layanan bersifat kompleks. Meski produk lokal dapat menekan biaya, kualitasnya pun harus memenuhi standar internasional.
Jika tidak, maka efisiensi biaya bisa jadi harus ditebus dengan risiko menurunnya mutu pelayanan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap industri lokal dengan perlindungan terhadap kualitas layanan kesehatan.
Penerapan kebijakan TKDN yang pro terhadap industri dalam negeri perlu dilanjutkan. Namun, dibutuhkan tata kelola yang baik dari hulu ke hilir agar kebijakan ini lebih efektif. Pengawasan yang konsisten serta penegakan aturan yang tegas menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan instrumen fiskal ataupun nonfiskal berupa insentif bagi pelaku industri lokal untuk terus meningkatkan kualitas produknya, termasuk dalam riset dan pengembangan teknologi alkes. Insentif yang bisa diberikan berupa insentif pajak. Semakin tinggi persenan komponen dalam negeri suatu produk, insentif pajaknya perlu dikecilkan.
Kemudian, pemerintah juga perlu mulai melakukan inovasi berupa pembelian bahan baku yang belum ada atau belum bisa di produksi di dalam negeri dengan skema Government to Government (G2G). Melalui skema ini pemerintah dapat menjamin ketersediaan bahan baku jika sewaktu-waktu terjadi ketidakpastian ekonomi yang melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Di tengah dinamika wacana pelonggaran TKDN, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan regulasi baru untuk memperkuat kebijakan ini melalui Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Terdapat ketentuan dalam pasal 66 yang memperjelas batasan pembelian barang oleh pemerintah melalui sistem PBJ.
Pertama, apabila terdapat produk yang penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) melebihi 40 persen, pemerintah hanya dapat membeli produk dengan skor TKDN lebih dari 25 persen.
Kedua, jika tidak ada produk dengan penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen, tapi terdapat produk dengan skor TKDN di atas 25 persen, produk tersebut tetap dapat dibeli.
Ketiga, jika tidak tersedia produk dengan TKDN di atas 25 persen, pemerintah diperbolehkan membeli produk dengan TKDN lebih rendah dari 25 persen.
Keempat, bila tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, pembelian dapat dilakukan terhadap Produk Dalam Negeri (PDN) yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Diharapkan kebijakan terkait TKDN tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi dan industri, tetapi juga dari perspektif layanan yang berpusat pada pasien. Sebab, keberhasilan kebijakan TKDN dalam sektor kesehatan pada akhirnya bergantung pada kemampuannya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan yang empatik, responsif, dan andal.




















